LBP – BIMTEK NASIONAL PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DESA

Perencanaan dan penganggaran desa merupakan proses penting yang menentukan arah pembangunan desa dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Proses ini dimulai dengan penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) sebagai dokumen perencanaan untuk enam tahun, yang menjadi dasar bagi kepala desa dalam merumuskan visi dan misi pembangunan desa. RPJMDes memuat analisis potensi, masalah, arah kebijakan pembangunan, serta program prioritas yang disusun melalui mekanisme partisipatif mulai dari musyawarah dusun hingga musyawarah desa. Setelah itu, setiap tahun pemerintah desa menyusun RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) sebagai turunan tahunan dari RPJMDes, yang menjabarkan kegiatan prioritas desa, perkiraan kebutuhan anggaran, serta pelaksana kegiatan yang akan bertanggung jawab.
Penganggaran desa dilakukan melalui penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), yang merupakan rencana keuangan tahunan desa. APBDes terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa, dan harus disusun dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran. Dalam prosesnya, pemerintah desa wajib melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa untuk menentukan kebutuhan prioritas dan memastikan alokasi anggaran sesuai peraturan yang berlaku, termasuk proporsi Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta penanggulangan kemiskinan. Seluruh proses ini kemudian dituangkan dalam dokumen resmi, diverifikasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan ditetapkan melalui Peraturan Desa.
Perencanaan dan penganggaran desa yang baik harus didukung oleh pemahaman perangkat desa terhadap regulasi seperti Undang-Undang Desa, Permendagri tentang perencanaan pembangunan desa, serta petunjuk teknis penggunaan Dana Desa. Selain itu, pemerintah desa perlu menggunakan data yang valid, termasuk data kemiskinan, potensi desa, dan perkembangan indikator pembangunan, untuk memastikan setiap program tepat sasaran. Dengan perencanaan dan penganggaran yang matang, desa dapat meningkatkan kualitas pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif. Proses ini menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menjalankan program pembangunan yang efektif, memperkuat kemandirian desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Maka dengan ini kami: Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) akan melaksanakan Bimtek Nasional Dengan tema : PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DESA
Jadwal Pelaksanaan Bimtek Perencanaan dan Penganggaran Desa

