LBP – BIMTEK NASIONAL MANEJEMEN TALENTA ASN (KEPALA BKN NO. 411 TAHUN 2025)

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan perangkat daerah dalam menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara sebagai strategi pengembangan SDM aparatur yang terencana, terukur, dan berkelanjutan. Manajemen talenta merupakan pendekatan strategis pemerintah dalam memastikan ketersediaan pegawai yang berkinerja tinggi, berkompetensi unggul, dan memiliki potensi kepemimpinan untuk mengisi posisi-posisi kunci. Dalam kerangka kebijakan nasional, sistem ini menekankan pentingnya meritokrasi, integritas, serta perencanaan suksesi (succession planning) guna memastikan keberlanjutan pelayanan publik dan efektivitas birokrasi.
Pelaksanaan manajemen talenta dimulai dari pemetaan jabatan kunci dan kebutuhan organisasi. Instansi perlu mengidentifikasi posisi-posisi yang berdampak strategis terhadap pencapaian tujuan, kemudian menghubungkannya dengan peta kompetensi jabatan. Setelah peta jabatan kunci terbentuk, organisasi melanjutkan pada proses identifikasi dan seleksi Talenta ASN, yaitu pegawai yang memiliki kinerja tinggi, kompetensi memadai, serta potensi pengembangan yang signifikan. Proses ini mencakup penilaian kinerja berbasis sasaran kinerja pegawai (SKP), rekam integritas, rekam jejak, serta asesmen potensi melalui metode yang terstandar.
Tahapan berikutnya adalah pengelompokan dan pengelolaan talenta dalam talent pool, yang dibedakan berdasarkan kategori seperti talenta siap promosi, talenta potensial yang perlu penguatan kompetensi, serta talenta yang diarahkan untuk jalur kepakaran atau spesialisasi teknis. Setiap talenta kemudian disusun rencana pengembangan individual (Individual Development Plan/IDP) yang memuat kebutuhan diklat, coaching, mentoring, rotasi kerja, maupun penugasan strategis. Pendekatan ini memastikan bahwa pengembangan kompetensi tidak hanya berupa pelatihan formal, tetapi juga pengalaman kerja yang relevan dan memperkaya kapasitas talenta.
Dalam implementasi, instansi pemerintah perlu memastikan adanya tata kelola manajemen talenta yang akuntabel. Hal ini mencakup mekanisme evaluasi berkala, pelaporan berjenjang, sistem informasi yang terintegrasi, serta pengawasan internal untuk menjamin objektivitas dan keadilan dalam proses penetapan talenta. Selain itu, kolaborasi antara pimpinan, unit kepegawaian, serta asesor kompetensi menjadi kunci keberhasilan. Manajemen talenta bukan hanya tugas satu unit, tetapi budaya organisasi yang mendorong pengembangan SDM secara menyeluruh.
Pada tahap akhir, hasil manajemen talenta diintegrasikan dengan kebijakan mobilitas talenta, seperti promosi, mutasi, penugasan khusus, hingga pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui sistem merit. Talenta yang telah melalui pengembangan diprioritaskan untuk mengisi jabatan strategis sehingga proses pengisian jabatan menjadi lebih terencana, objektif, dan efisien. Dengan demikian, implementasi manajemen talenta tidak hanya memperkuat profesionalisme ASN, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik dan daya saing birokrasi Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, Maka dengan ini kami: Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) akan melaksanakan Bimtek Nasional Dengan tema : MANEJEMEN TALENTA ASN (KEPALA BKN NO. 411 TAHUN 2025)
Jadwal Pelaksanaan Bimtek Manajemen Talenta ASN

