Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD

LIBIPO – BIMTEK NASIONAL PENYUSUNAN TATA TERTIB DPRD BERDASARKAN PP NOMOR 12 TAHUN 2018

PENYUSUNAN TATA TERTIB DPRD BERDASARKAN PP NOMOR 12 TAHUN 2018

PENYUSUNAN TATA TERTIB DPRD BERDASARKAN PP NOMOR 12 TAHUN 2018

Penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan aspek fundamental dalam membangun kelembagaan legislatif daerah yang tertib, demokratis, dan akuntabel. Tata tertib DPRD berfungsi sebagai pedoman operasional dalam pelaksanaan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban anggota DPRD, serta dalam pengambilan keputusan dan mekanisme kerja alat kelengkapan dewan. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memperkuat kelembagaan DPRD, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang menjadi rujukan utama dalam penyusunan tatib DPRD seluruh Indonesia.

PP Nomor 12 Tahun 2018 mengatur secara rinci substansi dan struktur tata tertib DPRD, mulai dari ketentuan umum, kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, hak dan kewajiban anggota, fungsi dan wewenang DPRD, pembentukan alat kelengkapan, sampai pada mekanisme rapat, pengambilan keputusan, dan etika dalam bersidang. Peraturan ini juga menegaskan pentingnya menjaga marwah lembaga DPRD melalui pengaturan disiplin dan kode etik anggota, serta mekanisme penegakan aturan tersebut. Oleh karena itu, dalam penyusunannya, tata tertib DPRD tidak hanya harus memuat aspek normatif dan prosedural, tetapi juga perlu mempertimbangkan konteks lokal dan dinamika politik daerah agar dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak menimbulkan konflik hukum.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, peserta diharapkan memahami secara menyeluruh isi dan semangat dari PP 12/2018, serta mampu menyusun atau merevisi tata tertib DPRD yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Bimtek ini juga memberikan ruang diskusi untuk mengidentifikasi berbagai praktik terbaik (best practices) serta tantangan yang dihadapi oleh DPRD dalam menyusun dan menerapkan tata tertib. Dengan demikian, hasil akhir dari proses ini bukan sekadar dokumen normatif, melainkan perangkat kelembagaan yang mampu memperkuat fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran DPRD di tingkat daerah secara optimal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Maka dengan ini kami: Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) akan melaksanakan Bimtek Nasional Dengan tema : PENYUSUNAN TATA TERTIB DPRD BERDASARKAN PP NOMOR 12 TAHUN 2018

Jadwal Pelaksanaan Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD

Info Pendaftaran

  • Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
  • Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Fax, Email atau WhatsApp.
  • Bagi Peserta minimal 16 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
  • Pendaftaran peserta paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
  • Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta

Fasilitas Peserta

  • Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang (Twin Share), Konsumsi (Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali), (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap.
  • Pelatihan 2 Hari, Makan Siang 2 Kali (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek),
  • Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil
  • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
  • Penandatanganan SPPD
  • Sertifikat & Kwitansi.
  • Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 12 orang.
  • formulir Pendaftaran
Biaya konstribusi pelaksanaan :
  1. Rp. 5.000.000,- ( bagi peserta menginap ).
  2. Rp. 3.500.000,- ( bagi peserta tidak menginap ).
Informasi :

Kontak person permintaan undangan,

Email : satriadewantara412@gmail.com , TERIMA KASIH.

Catatan :
  1. Jadwal yang telah diposkan dan telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani penyelenggaraan kegiatan di seluruh provinsi, kabupaten dan kota disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 8 peserta lokasi jakarta; minimal 10 peserta lokasi luar jakarta

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.