LIBIPO – BIMTEK NASIONAL PENYUSUNAN DAN EVALUASI RPJMDES, RKPDES, APBDES

PENYUSUNAN DAN EVALUASI RPJMDES, RKPDES, APBDES
Penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif membutuhkan perencanaan pembangunan yang terstruktur. Dalam konteks ini, dokumen perencanaan desa seperti RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa), dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) menjadi instrumen penting yang harus disusun secara sistematis dan dievaluasi secara berkala. RPJMDes merupakan dokumen perencanaan jangka menengah desa untuk periode enam tahun yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan desa. Penyusunannya wajib melibatkan partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa agar program yang dirancang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.
RKPDes disusun setiap tahun sebagai penjabaran dari RPJMDes. Dokumen ini menjadi dasar pelaksanaan pembangunan tahunan di desa dan harus disusun secara partisipatif, realistis, dan responsif terhadap perkembangan kondisi desa. RKPDes memuat rencana program dan kegiatan desa, beserta target capaian dan kebutuhan anggaran untuk satu tahun anggaran. Penyusunan RKPDes dilakukan melalui tahapan yang dimulai dari musyawarah dusun hingga musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes), dengan mempertimbangkan hasil evaluasi capaian pembangunan tahun sebelumnya.
APBDes, sebagai dokumen keuangan desa, merupakan penjabaran dari RKPDes dalam bentuk rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa untuk satu tahun anggaran. APBDes disusun agar seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam RKPDes dapat terakomodasi dalam perencanaan anggaran. Proses penyusunan APBDes memerlukan kecermatan dalam menetapkan prioritas, efisiensi belanja, dan transparansi penggunaan dana desa. Evaluasi terhadap pelaksanaan APBDes dilakukan secara berkala sebagai bagian dari akuntabilitas keuangan desa, dan hasilnya dilaporkan kepada masyarakat melalui forum musyawarah desa serta mekanisme pelaporan lainnya.
Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan para perangkat desa, BPD, dan elemen masyarakat yang terlibat dalam perencanaan pembangunan desa dapat memahami alur, prinsip, dan teknik penyusunan serta evaluasi ketiga dokumen penting tersebut. Dengan perencanaan dan pengelolaan keuangan yang baik, desa akan mampu mengelola potensi secara optimal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Maka dengan ini kami: Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) akan melaksanakan Bimtek Nasional Dengan tema : PENYUSUNAN DAN EVALUASI RPJMDES, RKPDES, APBDES
Jadwal Pelaksanaan Bimtek Penyusunan dan Evaluasi RPJMDes RKPDes dan APBDes

