LIBIPO – BIMTEK PENILAIAN KINERJA BLUD PUSKESMAS

BIMTEK PENILAIAN KINERJA BLUD PUSKESMAS
Penilaian kinerja BLUD sejalan dengan salah satu persyaratan administratif BLUD yang diatur dalam permendagri tersebut. Ketika pengajuan pembentukan BLUD, kepala unit kerja menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat. Setiap tahunnya pemimpin BLUD juga harus melakukan perjanjian kinerja dengan kepala daerah.
Dalam perjanjian kinerja tersebut, kepala daerah menugaskan pemimpin BLUD untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum dan berhak mengelola dana sesuai tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) puskesmas BLUD yang bersangkutan. Peningkatan kinerja di atas baru dapat diketahui jika dilakukan penilaian atau evaluasi kinerja puskesmas setelah menerapkan kebijakan BLUD. Penilaian kinerja berkelanjutan juga dapat memberikan umpan balik untuk dilakukan upaya perbaikan terus menerus di masa mendatang.
Sehubungan dengan hal tersebut, Maka dengan ini kami: Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) akan melaksanakan Bimtek Nasional Dengan tema : PENILAIAN KINERJA BLUD PUSKESMAS
Jadwal Pelaksanaan Bimtek Penilaian Kinerja blud Puskesmas

