LIBIPO – BIMTEK NASIONAL PENGAWASAN DPRD TERHADAP PEMERINTAHAN DAERAH : STRATEGI DETEKSI RESIKO & KINERJA DAERAH (LKPJ, LPPD, EPPD)

Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki fungsi strategis dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh kepala daerah. Salah satu bentuk konkret dari fungsi pengawasan ini adalah melalui evaluasi terhadap dokumen pertanggungjawaban kinerja kepala daerah, seperti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD). Ketiga dokumen ini merupakan instrumen utama dalam mengukur efektivitas kinerja pemerintah daerah, sekaligus menjadi alat deteksi dini terhadap potensi risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Strategi pengawasan DPRD yang efektif perlu didasarkan pada kemampuan analisis dokumen LKPJ, LPPD, dan EPPD secara komprehensif. LKPJ disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran, memuat informasi pelaksanaan program dan kegiatan serta capaian indikator kinerja. Di sisi lain, LPPD disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat sebagai bentuk akuntabilitas vertikal. Adapun EPPD adalah hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap LPPD, dan dapat digunakan oleh DPRD sebagai sumber pendukung dalam menilai kinerja daerah. Melalui penguatan pemahaman terhadap isi dan struktur ketiga dokumen tersebut, DPRD dapat mengidentifikasi ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi, serta mendeteksi area yang berisiko tinggi terhadap penyimpangan, inefisiensi, atau tidak tercapainya target pembangunan daerah.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, DPRD perlu mengembangkan strategi deteksi risiko yang berbasis data, misalnya melalui pemetaan capaian indikator kinerja utama (IKU), pengkajian deviasi anggaran, serta analisis tren dan pola pelaksanaan program lintas tahun. Selain itu, sinergi antara alat kelengkapan DPRD, seperti Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi-Komisi, harus diperkuat agar pengawasan tidak bersifat administratif semata, melainkan substantif dan strategis. Penggunaan teknologi informasi dan sistem pelaporan berbasis digital juga menjadi solusi penting dalam mempercepat akses data dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas.
Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan para anggota dan staf DPRD mampu memahami secara mendalam peran dan fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah. Dengan menerapkan strategi deteksi risiko dan pengawasan kinerja berbasis dokumen LKPJ, LPPD, dan EPPD secara terstruktur, DPRD tidak hanya menjadi mitra kerja pemerintah, tetapi juga pilar penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Maka dengan ini kami: Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) akan melaksanakan Bimtek Nasional Dengan tema : PENGAWASAN DPRD TERHADAP PEMERINTAHAN DAERAH : STRATEGI DETEKSI RESIKO & KINERJA DAERAH (LKPJ, LPPD, EPPD)
Jadwal Pelaksanaan Bimtek Pengawasan DPRD terhadap Pemerintahan Daerah

