Bimtek Pengawasan DPRD terhadap Pemerintahan Daerah

LIBIPO – BIMTEK NASIONAL PENGAWASAN DPRD TERHADAP PEMERINTAHAN DAERAH : STRATEGI DETEKSI RESIKO  & KINERJA DAERAH (LKPJ, LPPD, EPPD)

PENGAWASAN DPRD TERHADAP PEMERINTAHAN DAERAH : STRATEGI DETEKSI RESIKO  & KINERJA DAERAH (LKPJ, LPPD, EPPD)

Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki fungsi strategis dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh kepala daerah. Salah satu bentuk konkret dari fungsi pengawasan ini adalah melalui evaluasi terhadap dokumen pertanggungjawaban kinerja kepala daerah, seperti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD). Ketiga dokumen ini merupakan instrumen utama dalam mengukur efektivitas kinerja pemerintah daerah, sekaligus menjadi alat deteksi dini terhadap potensi risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Strategi pengawasan DPRD yang efektif perlu didasarkan pada kemampuan analisis dokumen LKPJ, LPPD, dan EPPD secara komprehensif. LKPJ disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran, memuat informasi pelaksanaan program dan kegiatan serta capaian indikator kinerja. Di sisi lain, LPPD disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat sebagai bentuk akuntabilitas vertikal. Adapun EPPD adalah hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap LPPD, dan dapat digunakan oleh DPRD sebagai sumber pendukung dalam menilai kinerja daerah. Melalui penguatan pemahaman terhadap isi dan struktur ketiga dokumen tersebut, DPRD dapat mengidentifikasi ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi, serta mendeteksi area yang berisiko tinggi terhadap penyimpangan, inefisiensi, atau tidak tercapainya target pembangunan daerah.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, DPRD perlu mengembangkan strategi deteksi risiko yang berbasis data, misalnya melalui pemetaan capaian indikator kinerja utama (IKU), pengkajian deviasi anggaran, serta analisis tren dan pola pelaksanaan program lintas tahun. Selain itu, sinergi antara alat kelengkapan DPRD, seperti Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi-Komisi, harus diperkuat agar pengawasan tidak bersifat administratif semata, melainkan substantif dan strategis. Penggunaan teknologi informasi dan sistem pelaporan berbasis digital juga menjadi solusi penting dalam mempercepat akses data dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas.

Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan para anggota dan staf DPRD mampu memahami secara mendalam peran dan fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah. Dengan menerapkan strategi deteksi risiko dan pengawasan kinerja berbasis dokumen LKPJ, LPPD, dan EPPD secara terstruktur, DPRD tidak hanya menjadi mitra kerja pemerintah, tetapi juga pilar penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Maka dengan ini kami: Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) akan melaksanakan Bimtek Nasional Dengan tema : PENGAWASAN DPRD TERHADAP PEMERINTAHAN DAERAH : STRATEGI DETEKSI RESIKO  & KINERJA DAERAH (LKPJ, LPPD, EPPD)

Jadwal Pelaksanaan Bimtek Pengawasan DPRD terhadap Pemerintahan Daerah

Info Pendaftaran

  • Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
  • Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Fax, Email atau WhatsApp.
  • Bagi Peserta minimal 16 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
  • Pendaftaran peserta paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
  • Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta

Fasilitas Peserta

  • Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang (Twin Share), Konsumsi (Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali), (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap.
  • Pelatihan 2 Hari, Makan Siang 2 Kali (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek),
  • Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil
  • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
  • Penandatanganan SPPD
  • Sertifikat & Kwitansi.
  • Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 12 orang.
  • formulir Pendaftaran
Biaya konstribusi pelaksanaan :
  1. Rp. 5.000.000,- ( bagi peserta menginap ).
  2. Rp. 3.500.000,- ( bagi peserta tidak menginap ).
Informasi :

Kontak person permintaan undangan,

Email : satriadewantara412@gmail.com , TERIMA KASIH.

Catatan :
  1. Jadwal yang telah diposkan dan telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani penyelenggaraan kegiatan di seluruh provinsi, kabupaten dan kota disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 8 peserta lokasi jakarta; minimal 10 peserta lokasi luar jakarta

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.