LIBIPO – BIMTEK NASIONAL PELAKSANAAN AMDAL RUMAH SAKIT

Bimtek Pelaksanaan Admal Rumah Sakit
Mengacu pada PP No 22 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa AMDAL dan UKL-UPL merupakan dasar persetujuan lingkungan. Kemudian pada Pasal 4 menyatakan bahwa Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal UKL-UPL atau SPPL. Serta pada pasal 5 menyebutkan bahwa berakihrnya persetujuan lingkungan, juga sebagai berakhirnya perizinan berusaha. Berdasarkan PermenLHK No. 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL, UKL UPL dan SPPL Lampiran I sektor kesehatan dan Lampiran II Multisektor dengan No. KBLI 86101 untuk kegiatan multisektor luas lahan terbangun ≥ 10.000 m2 maka wajib AMDAL.
AMDAL atau Analisis Menganai Dampak Lingkungan merupakan salah satu dokumen lingkungan yang dipersyarakatkan secara terintegrasi sebagai izin berusaha khususnya pasca terbitnya Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sehubungan dengan hal tersebut, Maka dengan ini kami: Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) akan melaksanakan Bimtek Nasional Dengan tema : PELAKSANAAN AMDAL RUMAH SAKIT
Jadwal Pelaksanaan Bimtek Pelaksanaan Admal Rumah Sakit

