Bimtek Mekanisme Pemungutan Pajak Daerah

LIBIPO –  BIMTEK NASIONAL MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah. Mekanisme pemungutan pajak daerah diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Proses pemungutan dimulai dari penetapan jenis pajak daerah, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan lainnya yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, serta pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi.

Mekanisme pemungutan pajak meliputi tahap pendaftaran wajib pajak, penetapan besaran pajak terutang, penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), pemeriksaan data dan dokumen pendukung, penagihan, serta pembayaran atau penyetoran pajak ke kas daerah. Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi teknis lainnya bertugas melakukan pendataan, pemungutan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan. Selain itu, pemungutan pajak daerah juga dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak (self-assessment) maupun melalui sistem official assessment, tergantung pada jenis pajaknya.

Penggunaan teknologi informasi seperti sistem pajak daerah online (e-tax) saat ini semakin diperkuat guna meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses pemungutan pajak. Selain itu, pendekatan edukatif dan persuasif kepada wajib pajak juga menjadi strategi penting agar kepatuhan sukarela dapat meningkat. Melalui pemahaman yang baik terhadap mekanisme pemungutan pajak daerah, aparat pemerintah daerah diharapkan mampu menjalankan tugas pemungutan secara efektif serta memberikan pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Maka dengan ini kami: Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) akan melaksanakan Bimtek Nasional Dengan tema : MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

 BERBASI MASYARAKAT

Jadwal Pelaksanaan Bimtek Mekanisme Pemungutan Pajak Daerah

Info Pendaftaran

  • Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
  • Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Fax, Email atau WhatsApp.
  • Bagi Peserta minimal 16 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
  • Pendaftaran peserta paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
  • Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta

Fasilitas Peserta

  • Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang (Twin Share), Konsumsi (Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali), (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap.
  • Pelatihan 2 Hari, Makan Siang 2 Kali (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek),
  • Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil
  • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
  • Penandatanganan SPPD
  • Sertifikat & Kwitansi.
  • Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 12 orang.
  • formulir Pendaftaran
Biaya konstribusi pelaksanaan :
  1. Rp. 5.000.000,- ( bagi peserta menginap ).
  2. Rp. 3.500.000,- ( bagi peserta tidak menginap ).
Informasi :

Kontak person permintaan undangan,

Email : satriadewantara421@gmail.com , TERIMA KASIH.

Catatan :
  1. Jadwal yang telah diposkan dan telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani penyelenggaraan kegiatan di seluruh provinsi, kabupaten dan kota disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 8 peserta lokasi jakarta; minimal 10 peserta lokasi luar jakarta

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.