LIBIPO – BIMTEK PENINGKATAN PERAN KECAMATAN SEBAGAI PEMBIMBING DAN PENGAWAS BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Peran Kecamatan Mengawasi Pembanguna Desa
Implementasi kebijakan otonomi daerah mendorong terjadinya perubahan secara struktural, fungsional dan kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat mendasar adalah yang berkenaan dengan kedudukan, kewenangan, tugas dan fungsi Camat.
Perubahan paradigmatik penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada Pasal 226 camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Sebagai perangkat daerah, camat dalam menjalankan tugasnya mendapat kewenangan dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan umum, yang mempunyai implikasi langsung terhadap optimalisasi peran dan kinerja Camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.
Sehubungan dengan hal tersebut, Maka dengan ini kami: Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) akan melaksanakan Bimtek Nasional Dengan tema : PENINGKATAN PERAN KECAMATAN SEBAGAI PEMBIMBING DAN PENGAWAS BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Jadwal Pelaksanaan Bimtek Peran Kecamatan Mengawasi Pembanguna Desa