LIBIPO -BIMTEK IMPLEMENTASI ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH (ETPD)
SESUAI PERMENDAGRI NO. 56 TAHUN 2021

Bimtek Implementasu Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
Pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 mengamanatkan pembentukan, keanggotaan, uraian tugas, dan mekanisme kerja tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah kabupaten/kota, serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Permendagri No. 56 Tahun 2021 mengatur tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

