LIBIPO – BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Peningkatan Kapasitas Dan Badan Permusyawaratan Desa
Menurut Hukum, tugas dari Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Badan Permusyawaratan Desa atau yang biasa disingkat menjadi BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Jadwal Pelaksanaan Bimtek Fungsi Badan Permusyawaratan Desa

