LIBIPO – BIMTEK DAN DIKLAT PEDOMAN KEPROTOKOLAN BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 16 TAHUN 2024

BIMTEK DAN DIKLAT PEDOMAN KEPROTOKOLAN BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 16 TAHUN 2024
Bimtek Dan Diklat Pedoman Keprotokolan Berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2024. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Keprotokolan. Peraturan ini menjadi acuan penting bagi seluruh instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, dalam menyelenggarakan kegiatan yang bersifat seremonial dan resmi sesuai kaidah protokol negara.
Untuk menyosialisasikan sekaligus meningkatkan pemahaman serta kemampuan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintah terkait keprotokolan, dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) secara terstruktur. Kegiatan ini menjadi media strategis untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan profesionalisme para pelaksana protokol di lingkungan pemerintahan.

