Bimtek Audit dan Pemeriksaan Pajak Daerah

LIBIPO – BIMTEK NASIONAL AUDIT DAN PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH UNTUK PENINGKATAN PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

AUDIT DAN PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH UNTUK PENINGKATAN PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

AUDIT DAN PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH UNTUK PENINGKATAN PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

Dalam upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, audit dan pemeriksaan pajak daerah memegang peran strategis yang tidak dapat diabaikan. Pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Melalui audit dan pemeriksaan pajak daerah, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi potensi kebocoran penerimaan, mengevaluasi kepatuhan wajib pajak, serta menilai kinerja aparat pemungut pajak. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan integritas dan efisiensi administrasi perpajakan daerah.

Audit yang dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko dapat membantu memetakan area-area kritis yang membutuhkan perhatian khusus, seperti sektor-sektor usaha yang rawan penghindaran pajak atau proses penetapan dan penagihan yang belum optimal. Sementara itu, pemeriksaan pajak daerah memberikan dasar hukum dan fakta yang kuat dalam menegakkan kepatuhan, termasuk dalam pemberian sanksi administratif maupun koreksi fiskal atas pelaporan yang tidak sesuai. Dengan demikian, proses audit dan pemeriksaan tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga preventif dan edukatif, karena mampu membangun kesadaran fiskal di kalangan wajib pajak serta mendorong perbaikan sistem pengelolaan pajak daerah.

Untuk itu, pemerintah daerah perlu membekali aparatur pengelola pajak daerah dengan kompetensi teknis yang memadai, termasuk pemahaman terhadap regulasi perpajakan, teknik audit, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan. Kolaborasi antar instansi, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan data dan digitalisasi sistem perpajakan merupakan kunci sukses dalam penguatan tata kelola pajak daerah. Dengan audit dan pemeriksaan yang terencana dan berkelanjutan, diharapkan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih sehat, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, Maka dengan ini kami: Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) akan melaksanakan Bimtek Nasional Dengan tema : AUDIT DAN PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH UNTUK PENINGKATAN PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

Jadwal Pelaksanaan Bimtek Audit dan Pemeriksaan Pajak Daerah

Info Pendaftaran

  • Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
  • Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Fax, Email atau WhatsApp.
  • Bagi Peserta minimal 16 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
  • Pendaftaran peserta paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
  • Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta

Fasilitas Peserta

  • Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang (Twin Share), Konsumsi (Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali), (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap.
  • Pelatihan 2 Hari, Makan Siang 2 Kali (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek),
  • Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil
  • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
  • Penandatanganan SPPD
  • Sertifikat & Kwitansi.
  • Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 12 orang.
  • formulir Pendaftaran
Biaya konstribusi pelaksanaan :
  1. Rp. 5.000.000,- ( bagi peserta menginap ).
  2. Rp. 3.500.000,- ( bagi peserta tidak menginap ).
Informasi :

Kontak person permintaan undangan,

Email : satriadewantara421@gmail.com , TERIMA KASIH.

Catatan :
  1. Jadwal yang telah diposkan dan telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani penyelenggaraan kegiatan di seluruh provinsi, kabupaten dan kota disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 8 peserta lokasi jakarta; minimal 10 peserta lokasi luar jakarta

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.