LBP – BIMTEK NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PENERAPAN PP 35 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diterbitkan sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). PP ini menjadi landasan penting dalam penataan ulang sistem perpajakan dan retribusi daerah yang lebih sederhana, adil, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kemandirian fiskal daerah tanpa menambah beban berlebihan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Arah kebijakan utama dalam PP 35 Tahun 2023 menekankan pada harmonisasi kebijakan pajak daerah dengan kebijakan fiskal nasional. Pemerintah daerah didorong untuk menyusun peraturan daerah pajak dan retribusi yang selaras dengan kepentingan nasional, iklim investasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah. Melalui pengaturan ini, pemerintah pusat memiliki peran pembinaan dan pengawasan agar kebijakan pajak daerah tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan distorsi terhadap kegiatan usaha.
PP 35 Tahun 2023 juga mengatur secara lebih rinci mengenai jenis pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk penggabungan dan penyederhanaan jenis pungutan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan serta mempermudah administrasi perpajakan daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah yang berbasis data dan teknologi informasi.
Dalam aspek tata kelola, PP ini mengarahkan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem administrasi pajak dan retribusi daerah yang akuntabel dan transparan. Penekanan diberikan pada peningkatan kualitas pendataan objek dan subjek pajak, penetapan tarif yang rasional, serta pelayanan publik yang lebih baik. Selain itu, pemanfaatan sistem digital dalam pemungutan pajak dan retribusi menjadi bagian penting dari arah kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.
Penerapan PP 35 Tahun 2023 juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap wajib pajak daerah melalui pengaturan hak dan kewajiban yang lebih jelas. Pemerintah daerah diwajibkan memberikan kepastian hukum, mekanisme keberatan, serta pengelolaan sanksi administrasi yang proporsional. Dengan demikian, diharapkan tercipta hubungan yang seimbang antara pemerintah daerah dan masyarakat sebagai wajib pajak.
Melalui bimbingan teknis ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai arah kebijakan, substansi pengaturan, serta strategi implementasi PP 35 Tahun 2023 dalam penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah. Pemahaman tersebut menjadi kunci bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan kebijakan secara efektif, meningkatkan PAD secara berkelanjutan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sehubungan dengan hal tersebut, Maka dengan ini kami: Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) akan melaksanakan Bimtek Nasional Dengan tema : ARAH KEBIJAKAN PENERAPAN PP 35 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Jadwal Pelaksanaan Bimtek Arah Kebijakan Penerapan PP 35 Tahun 2023

