LIBIPO – BIMTEK NASIONAL PENYELESAIAN KONTRAK DAN LAPORAN PENGADAAN

Penyelesaian kontrak dan pelaporan pengadaan merupakan tahapan akhir yang sangat penting dalam siklus pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proses ini tidak hanya menandai berakhirnya kewajiban antara penyedia dan pengguna anggaran, tetapi juga menjadi dasar dalam akuntabilitas dan pelaporan kegiatan pengadaan secara menyeluruh. Dalam penyelesaian kontrak, penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan dalam kontrak telah dipenuhi, baik dari sisi kualitas, kuantitas, maupun waktu pelaksanaan. Pemeriksaan hasil pekerjaan (serah terima pekerjaan), berita acara serah terima (BAST), dan penyusunan dokumen pendukung lainnya harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Selain itu, laporan pengadaan menjadi dokumen penting sebagai bentuk pertanggungjawaban proses pengadaan kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk auditor internal maupun eksternal. Laporan pengadaan harus memuat informasi yang lengkap dan akurat, seperti identitas penyedia, jenis barang/jasa, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta hasil evaluasi kinerja penyedia. Dengan penyusunan laporan yang baik, instansi pemerintah dapat memastikan bahwa proses pengadaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku. Melalui bimbingan teknis ini, peserta diharapkan mampu memahami prosedur penyelesaian kontrak secara menyeluruh serta menyusun laporan pengadaan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, Maka dengan ini kami: Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) akan melaksanakan Bimtek Nasional Dengan tema : PENYELESAIAN KONTRAK DAN LAPORAN PENGADAAN
Jadwal Pelaksanaan Bimtek Penyelesaian Kontrak dan Laporan Pengadaan

