Bimtek Pengelolaan Dana

LIBIPO – BIMTEK NASIONAL PENGELOLAAN DANA RESES, DANA HIBAH, DAN BANTUAN SOSIAL (BANSOS)

PENGELOLAAN DANA RESES, DANA HIBAH, DAN BANTUAN SOSIAL (BANSOS)

PENGELOLAAN DANA RESES, DANA HIBAH, DAN BANTUAN SOSIAL (BANSOS)

Pengelolaan dana publik seperti dana reses, dana hibah, dan bantuan sosial (bansos) merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dana reses adalah anggaran yang diberikan kepada anggota legislatif untuk menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Dalam pelaksanaannya, dana ini harus digunakan secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar aspirasi yang dihimpun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dapat ditindaklanjuti dalam perencanaan pembangunan daerah.

Sementara itu, dana hibah adalah pemberian uang, barang, atau jasa dari pemerintah daerah kepada individu, kelompok masyarakat, atau lembaga non-pemerintah yang bersifat tidak mengikat dan tidak wajib, namun bertujuan untuk mendukung kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Proses pemberian hibah harus melalui tahapan permohonan, verifikasi, penilaian kelayakan, serta pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan dana. Pemda wajib memastikan bahwa hibah diberikan kepada pihak yang memenuhi syarat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

Dana bantuan sosial (bansos), di sisi lain, diberikan oleh pemerintah kepada individu atau kelompok masyarakat dalam kondisi tertentu seperti kemiskinan, bencana alam, atau keadaan darurat lainnya. Bansos bersifat selektif dan berbasis data yang valid, dengan tujuan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan taraf hidup penerima. Oleh karena itu, mekanisme penyaluran bansos harus menjamin ketepatan sasaran dan menghindari potensi penyimpangan.

Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, pelaksanaan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan, khususnya aparatur pemerintah daerah dan anggota legislatif, terhadap regulasi, prosedur teknis, dan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan ketiga jenis dana tersebut. Diharapkan melalui bimtek ini, para peserta mampu menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi integritas dalam pelayanan publik.

Sehubungan dengan hal tersebut, Maka dengan ini kami: Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) akan melaksanakan Bimtek Nasional Dengan tema : PENGELOLAAN DANA RESES, DANA HIBAH, DAN BANTUAN SOSIAL (BANSOS)

Jadwal Pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Dana

Info Pendaftaran

  • Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
  • Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Fax, Email atau WhatsApp.
  • Bagi Peserta minimal 16 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
  • Pendaftaran peserta paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
  • Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta

Fasilitas Peserta

  • Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang (Twin Share), Konsumsi (Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali), (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap.
  • Pelatihan 2 Hari, Makan Siang 2 Kali (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek),
  • Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil
  • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
  • Penandatanganan SPPD
  • Sertifikat & Kwitansi.
  • Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 12 orang.
  • formulir Pendaftaran
Biaya konstribusi pelaksanaan :
  1. Rp. 5.000.000,- ( bagi peserta menginap ).
  2. Rp. 3.500.000,- ( bagi peserta tidak menginap ).
Informasi :

Kontak person permintaan undangan,

Email : satriadewantara412@gmail.com , TERIMA KASIH.

Catatan :
  1. Jadwal yang telah diposkan dan telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani penyelenggaraan kegiatan di seluruh provinsi, kabupaten dan kota disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 8 peserta lokasi jakarta; minimal 10 peserta lokasi luar jakarta

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.