LIBIPO – BIMTEK NASIONAL LEGALISASI DAN LEGAL DRAFTING PRODUK HUKUM DAERAH

LEGALISASI DAN LEGAL DRAFTING PRODUK HUKUM DAERAH
Dalam rangka meningkatkan kualitas produk hukum daerah, pemahaman mendalam mengenai legalisasi dan legal drafting menjadi hal yang sangat penting bagi aparatur pemerintah daerah, khususnya bagi pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, bagian hukum, dan perangkat daerah terkait. Legal drafting merupakan proses penyusunan naskah hukum yang sistematis, terstruktur, dan sesuai dengan teknik perundang-undangan yang baik. Penyusunan ini tidak hanya menitikberatkan pada tata bahasa hukum, tetapi juga harus mencerminkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti kejelasan rumusan, kesesuaian hierarki, dan keberlakuan secara efektif. Sedangkan legalisasi adalah tahapan pengesahan akhir dari sebuah rancangan produk hukum daerah agar sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam konteks daerah, legalisasi mencakup pengesahan oleh pejabat yang berwenang, seperti kepala daerah atau sekretaris daerah atas nama kepala daerah, tergantung pada jenis produk hukum yang dimaksud (misalnya peraturan daerah, peraturan kepala daerah, atau keputusan kepala daerah). Proses legalisasi juga memastikan bahwa naskah hukum tersebut telah memenuhi persyaratan formil dan materil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui bimtek ini, diharapkan peserta mampu memahami seluruh tahapan penyusunan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan naskah akademik (jika diperlukan), proses harmonisasi, fasilitasi, hingga tahap legalisasi, agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan taat hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut, Maka dengan ini kami: Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) akan melaksanakan Bimtek Nasional Dengan tema : LEGALISASI DAN LEGAL DRAFTING PRODUK HUKUM DAERAH
Jadwal Pelaksanaan Bimtek Legalisasi dan Legal Drafting Produk Hukum Daerah

