LIBIPO – BIMTEK NASIONAL MANAJEMEN ASET DESA DAN INVENTARISASI BARANG MILIK DESA

MANAJEMEN ASET DESA DAN INVENTARISASI BARANG MILIK DESA
Manajemen aset desa merupakan serangkaian kegiatan perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, dan penghapusan aset yang dimiliki oleh pemerintah desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Aset desa, yang secara resmi disebut Barang Milik Desa (BMD), mencakup tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan aset tetap lainnya yang berasal dari kekayaan asli desa, bantuan pemerintah, hibah, atau hasil pengadaan yang dibiayai oleh APBDes. Pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib, akuntabel, dan transparan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Salah satu komponen penting dalam manajemen aset desa adalah inventarisasi, yaitu proses pencatatan dan pendataan seluruh barang milik desa secara sistematis. Inventarisasi bertujuan untuk memberikan kejelasan status, lokasi, dan nilai aset, serta mencegah penyalahgunaan dan kehilangan aset desa. Inventarisasi dilakukan melalui pencatatan ke dalam Buku Inventaris Desa dan dilengkapi dengan penomoran barang, dokumentasi fisik, serta pelaporan berkala kepada kepala desa dan BPD. Dengan manajemen aset dan inventarisasi yang baik, desa dapat meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, memperkuat akuntabilitas keuangan, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Maka dengan ini kami: Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) akan melaksanakan Bimtek Nasional Dengan tema : MANAJEMEN ASET DESA DAN INVENTARISASI BARANG MILIK DESA
Jadwal Pelaksanaan Bimtek Manajemen Aset Desa dan Inventarisasi Barang Milik Desa

