LIBIPO – BIMTEK NASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA DAN MEDIASI DI TINGKAT DESA

PENYELESAIAN SENGKETA DAN MEDIASI DI TINGKAT DESA
Penyelesaian sengketa di tingkat desa merupakan bagian penting dari upaya menciptakan ketertiban, keadilan, dan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. Sengketa yang terjadi di desa, baik antarindividu, kelompok, maupun antarwarga dengan pemerintah desa, perlu ditangani secara bijaksana melalui pendekatan yang mengedepankan musyawarah dan mufakat. Salah satu metode yang efektif untuk menyelesaikan sengketa di tingkat desa adalah melalui mediasi. Mediasi merupakan proses penyelesaian konflik di mana pihak-pihak yang bersengketa dibantu oleh pihak ketiga yang netral (mediator) untuk mencapai kesepakatan damai secara sukarela. Di desa, peran mediator dapat dijalankan oleh kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, atau lembaga adat setempat.
Pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang dialog dan rekonsiliasi yang kondusif agar masyarakat merasa didengar dan dihargai. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberi ruang bagi BPD untuk ikut serta dalam menengahi dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Selain itu, keberadaan lembaga adat desa yang memahami konteks sosial dan budaya lokal dapat membantu menyelesaikan sengketa tanpa harus membawa perkara ke ranah hukum formal yang lebih tinggi. Pendekatan ini tidak hanya hemat biaya dan waktu, tetapi juga mampu menjaga hubungan sosial dan kekerabatan antarwarga desa.
Dalam pelaksanaan mediasi, penting bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kerahasiaan, netralitas, dan kesukarelaan. Proses mediasi harus dilandasi oleh niat baik dan semangat untuk mencari solusi yang adil serta saling menguntungkan. Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat dalam memahami teknik-teknik dasar mediasi, komunikasi efektif, dan manajemen konflik. Dengan kemampuan ini, desa diharapkan dapat menjadi ruang damai yang mampu menyelesaikan permasalahan secara mandiri, berlandaskan nilai-nilai lokal, dan memperkuat kohesi sosial masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Maka dengan ini kami: Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) akan melaksanakan Bimtek Nasional Dengan tema : PENYELESAIAN SENGKETA DAN MEDIASI DI TINGKAT DESA
Jadwal Pelaksanaan Bimtek Penyelesaian Sengketa Dan Mediasi Di Tingkat Desa

