Bimtek Penyelesaian Sengketa Dan Mediasi Di Tingkat Desa

LIBIPO – BIMTEK NASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA DAN MEDIASI DI TINGKAT DESA

PENYELESAIAN SENGKETA DAN MEDIASI DI TINGKAT DESA

PENYELESAIAN SENGKETA DAN MEDIASI DI TINGKAT DESA

Penyelesaian sengketa di tingkat desa merupakan bagian penting dari upaya menciptakan ketertiban, keadilan, dan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. Sengketa yang terjadi di desa, baik antarindividu, kelompok, maupun antarwarga dengan pemerintah desa, perlu ditangani secara bijaksana melalui pendekatan yang mengedepankan musyawarah dan mufakat. Salah satu metode yang efektif untuk menyelesaikan sengketa di tingkat desa adalah melalui mediasi. Mediasi merupakan proses penyelesaian konflik di mana pihak-pihak yang bersengketa dibantu oleh pihak ketiga yang netral (mediator) untuk mencapai kesepakatan damai secara sukarela. Di desa, peran mediator dapat dijalankan oleh kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, atau lembaga adat setempat.

Pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang dialog dan rekonsiliasi yang kondusif agar masyarakat merasa didengar dan dihargai. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberi ruang bagi BPD untuk ikut serta dalam menengahi dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Selain itu, keberadaan lembaga adat desa yang memahami konteks sosial dan budaya lokal dapat membantu menyelesaikan sengketa tanpa harus membawa perkara ke ranah hukum formal yang lebih tinggi. Pendekatan ini tidak hanya hemat biaya dan waktu, tetapi juga mampu menjaga hubungan sosial dan kekerabatan antarwarga desa.

Dalam pelaksanaan mediasi, penting bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kerahasiaan, netralitas, dan kesukarelaan. Proses mediasi harus dilandasi oleh niat baik dan semangat untuk mencari solusi yang adil serta saling menguntungkan. Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat dalam memahami teknik-teknik dasar mediasi, komunikasi efektif, dan manajemen konflik. Dengan kemampuan ini, desa diharapkan dapat menjadi ruang damai yang mampu menyelesaikan permasalahan secara mandiri, berlandaskan nilai-nilai lokal, dan memperkuat kohesi sosial masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Maka dengan ini kami: Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) akan melaksanakan Bimtek Nasional Dengan tema : PENYELESAIAN SENGKETA DAN MEDIASI DI TINGKAT DESA

Jadwal Pelaksanaan Bimtek Penyelesaian Sengketa Dan Mediasi Di Tingkat Desa

Info Pendaftaran

  • Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
  • Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Fax, Email atau WhatsApp.
  • Bagi Peserta minimal 16 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
  • Pendaftaran peserta paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
  • Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta

Fasilitas Peserta

  • Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang (Twin Share), Konsumsi (Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali), (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap.
  • Pelatihan 2 Hari, Makan Siang 2 Kali (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek),
  • Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil
  • Flashdisk berisi Materi & Dokumentasi BIMTEK
  • Penandatanganan SPPD
  • Sertifikat & Kwitansi.
  • Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 12 orang.
  • formulir Pendaftaran
Biaya konstribusi pelaksanaan :
  1. Rp. 5.000.000,- ( bagi peserta menginap ).
  2. Rp. 3.500.000,- ( bagi peserta tidak menginap ).
Informasi :

Kontak person permintaan undangan,

Email : satriadewantara421@gmail.com , TERIMA KASIH.

Catatan :
  1. Jadwal yang telah diposkan dan telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani penyelenggaraan kegiatan di seluruh provinsi, kabupaten dan kota disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 8 peserta lokasi jakarta; minimal 10 peserta lokasi luar jakarta

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.