LIBIPO – BIMTEK PENERAPAN SISTEM, TATA KELOLA DAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD PADA PUSKESMAS DAN FASILITAS/LAYANAN KESEHATAN

Bimtek Tata Kelola Keuangan Puskesmas
Kini Puskesmas dan UPT Dinkes lainnya harus berstatus Badan Layanan Uumum Daerah (BLUD), dikarenakan ada kebijakan dari Pemerintah Pusat bahwa BPJS akan melakukan transfer dana ke Puskesmas, yang dapat diakui sebagai pendapatan Puskesmas, yang sering disebut dana kapitasi BPJS.
Salah satu alasan adalah untuk keamanan kinerja. BLUD adalah pengelolaan keuangan yang paling aman, karena pada saat ini terjadi perubahan bahwa Puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan. Alasan lainnya adalah dikarenakan harus ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas. Dalam lingkungan birokrasi atau pemerintahan, berbuat baik tidak cukup. Dalam berbuat baik harus mengacu pada peraturan- peraturan yang berlaku. Melanggar ketentuan undang-undang berarti potensi pelanggaran hukum yang bisa dimasalahkan, mungkin bukan saat ini tetapi di masa depan. BLUD memungkinkan operasional UPT Puskesmas dan layanan kesehatan lainnya menjadi lebih aman.

