LIBIPO – BIMTEK PENYEDERHANAAN SISTEM PERPAJAKAN DAN RETRIBUSI DAERAH SESUAI UU NO. 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH.

Bimtek Perpajakan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Sejak Januari 2022, Pemerintah Pusat memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UUHKPD). Undang-Undang HKPD akan efektif berlaku pada 5 Januari 2024 dengan terbit dan berlakunya Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksananya. Keduanya akan menjadi dasar hukum Perda yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Implementasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadwal Pelaksanaan Bimtek Perpajakan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

