LIBIPO – BIMTEK KETENTUAN DISIPLIN PNS SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NO. 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS

BIMTEK KETENTUAN DISIPLIN PNS SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NO. 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS
Pemerintah baru saja menerbitkan aturan terbaru mengenai ketentuan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, beberapa ketentuan mengenai disiplin PNS yang sebelumnya diatur melalui PP No. 53 tahun 2010 dilakukan penyempurnaan. Dengan terbitnya PP No. 94 tahun 2021 ini maka terdapat sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS baik dalam hal konsepsi maupun jenis hukuman disiplinnya.
Ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS. Selama ini ketentuan mengenai Disiplin PNS telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, dengan ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 maka ketentuan mengenai Disiplin PNS tersebut perlu disesuaikan, untuk ini pemerintah telah menyempurnakan dengan ditetapkannya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

